BANDA ACEH - Keadilan akhirnya menyentuh kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (09/01/2026), menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa yang terbukti bersalah.
Budi Hermawan, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan gedung tersebut, harus menjalani hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tak hanya kurungan badan, Budi Hermawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus siap menjalani tambahan hukuman selama dua bulan penjara sebagai gantinya.
Dalam perkara yang sama, Mahdi, yang berperan sebagai Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku pelaksana pekerjaan, turut dijatuhi vonis. Ia divonis satu tahun penjara dan juga dikenakan denda Rp50 juta. Sama seperti rekannya, Mahdi akan menjalani tambahan dua bulan penjara jika tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Budi Hermawan dan Mahdi, terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proyek pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada tahun 2022 ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh dengan anggaran awal lebih dari Rp2, 5 miliar. Setelah melalui proses lelang, CV Rahmat Konstruksi memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp2, 4 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan signifikan pada spesifikasi gedung, dari yang semula direncanakan berlantai dua menjadi hanya satu lantai. Akibatnya, anggaran proyek pun ikut tereduksi menjadi Rp1, 7 miliar.
Ironisnya, pelaksanaan pembangunan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Laporan pekerjaan yang disampaikan pun tidak mencerminkan kondisi di lapangan, bahkan laporan pengawas pekerjaan terindikasi dipalsukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, proyek pembangunan gedung arsip ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp298 juta.
Menyikapi putusan yang telah dibacakan, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi Budi Hermawan dan Mahdi untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. (PERS)

Updates.