BANDA ACEH - Perjalanan keadilan akhirnya tersentuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, di mana dua individu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Proyek yang seharusnya menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat pada tahun anggaran 2023 ini justru ternoda oleh penyimpangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Irwandi, didampingi anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah, pada Jumat (7/11/2025) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sarbaini, selaku Direktur CV Bungie Jaya Nusantara sebagai kontraktor pelaksana, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Inti dari pelanggaran ini adalah ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati, namun ironisnya, pembayaran penuh tetap dicairkan.
“Meskipun progres pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya, pembayaran proyek tetap dilakukan sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, ” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Banda Aceh. Pernyataan ini menggugah rasa keadilan, membayangkan bagaimana dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan justru diselewengkan.
Tak hanya pidana penjara selama satu tahun, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka konsekuensinya adalah tambahan hukuman kurungan selama satu bulan. Ini menjadi pengingat keras bahwa setiap penyimpangan akan berujung pada konsekuensi yang setimpal.
Proyek dermaga senilai Rp709, 36 juta ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Namun, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Aceh Timur mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp156, 68 juta. Angka ini merupakan selisih yang mencolok antara pembayaran yang diterima dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan. Suatu kerugian yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan.
Majelis hakim juga menegaskan sebuah prinsip krusial: pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus status pidana. “Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi. Tindakan terdakwa tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ” ujar majelis hakim. Hal ini menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya melihat pada pemulihan kerugian, tetapi juga pada efek jera dan keadilan bagi publik. (PERS)

Updates.